Polemik Buku LKS Memanas, Inspektorat Dalami Pelanggarannya

JABAR EKSPRES – Inspektorat Kota Banjar akhirnya turun tangan mendalami dugaan pelanggaran aturan terkait maraknya penjualan paket buku yang diduga Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Banjar.

Inspektorat mencium gelagat penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam memuluskan penjualan buku LKS tersebut kepada para siswa. Disamping itu, dugaan iming-iming pemberian hadiah atau sukses fee kepada beberapa oknum kepala sekolah oleh pihak penyedia buku juga menjadi salah satu ketertarikan Inspektorat mendalami kasus tersebut.

“Sedang kita dalami,” kata Inspektur Kota Banjar Agus Muslih MMKes QGIA, dalam pesan tertulisnya kepada Jabar Ekpres, Selasa 23 Januari 2024.

Sementara itu, kabar sukses fee yang dijanjikan pihak penyedia buku kepada oknum-oknum pejabat yang terlibat dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar H Kaswad.

BACA JUGA: Penjualan Buku di Sekolah Tidak Diketahui Disdikbud

“Tidak ada komitmen apa-apa. Memang sebelumnya ada yang datang ke saya, yakni Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan dari pihak pengusaha buku, itu yang pernah datang. Tapi tidak ada komiteman apa-apa,” tegas Kaswad.

Sementara salah satu K3S yang enggan disebut namanya mengakui bahwa pihak penyedia buku menjanjikan akan memberi hadiah diskon umrah dari hasil penjualan buku yang diduga LKS tersebut kepada siswa.

Tugas dia, ikut memuluskan penjualan ke sekolah-sekolah hingga paket buku tersebut benar-benar terjual kepada para siswa. Harga paket bukunya sendiri untuk kelas 1 dan 2 sebesar Rp65 ribu, kelas 3 dan 4 Rp75 ribu, kelas 5 dan 6 sebesar Rp85 ribu. Di wilayahnya ada sekitar 21 sekolah dasar negeri yang sudah menerima pendistribusian.

“Ya saya ngomong apa adanya, iya betul dijanjikan diskon biaya umrah, berupa potongan biaya sebesar Rp2 juta saja. Selebihnya ya bayar sendiri,” katanya di salah satu gedung PGRI tingkat Kecamatan di Kota Banjar. (CEP)

BACA JUGA: Wali Murid Jangan Dibebani Pembelian Buku, Main Mata Oknum dengan Pengusaha Harus Dihentikan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan