JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar bakal menindak lanjuti terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu bakal memanggil Ridwan Kamil sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam saat ditemui di Gedung Sate, Senin (22/01). Zaky menguraikan, saat ini pihaknya tengah mendalami laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kampanye itu.
Pertama, Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi, yakni para ketua BPD yang terlibat adalam acara di Tasikmalaya itu. “Kami akan panggil hari ini saksi ketua BPD di Tasikmalaya itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Saling Serang Soal Food Estate di Debat Cawapres Keempat, Mahfud MD: Yang Bener Aja!
Pemanggilan itu tentu untuk mendalami seputar laporan yang masuk. Berikut menggali potensi pelanggaran yang ada. “Indikasi (Pelanggaran.red( selalu ada, tinggal kami lihat nanti cari fakta-fakta seperti apa, termasuk keterlibatannya. Kan belum tergambarkan karena sedang diproses,” ucapnya.
Zacky sendiri juga tidak mempersoalkan terkait dalih yang diungkapkan pihak terlapor. Dalam hal ini Ridwan Kamil mengaku sebagai pihak yang diundang. “Kami dalam rangka mendalami, tidak menjustifikasi. Tapi kami akan mendalami,” terangnya.
Zacky juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga bakal memanggil Ridwan Kamil. “Pasti ada lah (Pemanggilan.red). Jadwalnya setelah memanggil para saksi itu,” sambungnya.
Di sisi lain, Ridwan Kamil mengaku tidak melanggar aturan kampanye saat hadir di acara Jambore BPD, di Tasikmalaya itu. Menurutnya kapasitasnya saat itu sebagai tamu undangan untuk memaparkan visi-misi desa dari paslon Presiden 2024 nomor urut 2 Prabowo – Gibran.
“Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD (Tim Kampanye Daerah), ya saya paparkan lah,” cetusnya lewat akun medsosnya.
Menurut pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu, BPD juga bukan termasuk dalam ASN. “Ini (BPD) perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa,” sambungnya.(son)