JABAR EKSPRES – Seorang oknum dosen di Universitas Advent Indonesia (UNAI) diduga menggunakan Ijazah palsu.
Penggunaan ijazah palsu tersebut terungkap setelah pihak kampus mengecek keabsahan ijazah terlapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Tak ingin menciderai integritas pendidikan serta ingin tetap menjaga nama baik universitas, almnus UNAI pun melaporkan pelaku berinisial HM.
Saat ini, selain menjadi dosen disalah satu civitas, HM juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Universitas Advent Indonesia.
Atas dugaan pemalsuan ijazah itu, para stakeholder UNAI dan pihak-pihak yang peduli terhadap integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia pada umumnya, dan pendidikan tinggi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia masalah tersebut diselesaikan, baik melalui jalur internal maupun jalur hukum.
Kuasa hukum alumni UNAI, Andree Nugroho Saragih dalam siaran tertulisnya mengatakan, penggunaan ijazah palsu merupakan suatu tindak pidana yang mencoreng integritas pendidikan dan melukai keilmuan kampus sebagai tempat pembinaan generasi penerus bangsa yang harus terjamin kualitasnya.
Dia pun menilai, yang dilakukan tersangka bisa berdampak buruk terhadap umat dan kesinambungan UNAI sebagai institusi pendidikan yang harus terjaga marwah keilmuannya.
”Sebenarnya kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Cimahi sejak 2021. Lalu aduan terpisah atas objek yang sama ke Polda Jabar bulan Agustus 2023, yang kemudian pada September dilimpahkan ke Polres Cimahi,” kata Andree.
Dasar pengaduan yang dilakukan, kata Andree, adalah surat resmi dari LL Dikti Wilayah IV Bandung. No. 042/REK/UNAI/EXT/IV/2021 untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah atas nama HM, tamat sarjana dari Institute of Business Management Indonesia, 23 Desember 1996.
”Verifikasi ijazah yang bersangkutan dilayangkan oleh Rektor UNAI sendiri. Kemudian atas dasar inisiatif dan pemberian kuasa dari para alumni (UNAI), kita juga sudah melayangkan surat ke Kementerian Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,” bebernya.
Dia mengaku heran dengan yang terjadi saat ini. Pasalnya perkara yang sudah dilaporkan sejak tiga tahun lalu tersebut tidak ada kelanjutan, baik dari aparat penegak hukum atau pun dari pihak UNAI sendiri.
”Jadi kita tidak tahu persis, mengapa hal itu dibiarkan dan mengapa pembiaran ini terjadi. Kita pihak alumni sangat prihatin terhadap fakta tersebut,” terangnya.