7. Pada tahun 2021 pabrik ketujuh PT Tirta Fresindo Jaya – Plant Muara Jaya mulai beroperasi di Desa Muara Jaya, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
8. Setelah pengoprasian di wilayah Kabupaten Bogor pada 2021 lalu, diduga pabrik kedelapan PT Tirta Fresindo Jaya mulai didirikan di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada tahun yang sama.
“Masyarakat Cicalengka sendiri mengetahui pembangunan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya di Desa Tenjolaya ini dimulai pada tahun 2021,” ujar Maman.
Dia menerangkan, kawasan pabrik tersebut sebelumnya merupakan milik PT ITM, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Industri tekstil dan sudah hampir 10 tahun lebih tidak beroperasi.
Menurut Maman, setelah kawasan tersebut diakuisisi oleh PT Tirta Fresindo Jaya sejak sekira 2020, masyarakat mengetahui pemasangan mesin penyedotan air, yang dilakukan mulai 2022 dan pengoperasian secara resmi pada 2023 lalu.
“Kami menuntut hentikan pengambilan air berlebih dan berikan transparansi perizinan operasional, yang sudah diperoleh dan juga batas pendayagunaan air oleh PT Tirta Fresindo Jaya,” terangnya.
Maman mengungkapkan, kondisi ketersediaan air tanah dan air permukaan di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa termasuk wilayah Kabupaten Bandung sudah sangat memprihatinkan.
“Bahkan studi yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup pada tahun 2025 persediaan air tanah di Pulau Jawa akan menjadi langka,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Maman menilai bahwa operasional pabrik PT Tirta Fresindo Jaya, yang mengambil air secara berlebihan di Cicalengka, berdampak kesulitan air bersih bagi masyarakat.
Dipaparkan, Over eksplotasi sumber air di Indonesia oleh industri justru dilegalkan oleh undang-undang dan produk kebijakan turunannya yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi negara.
“Dimana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan kemakmuran industri,” paparnya.
“Kami menuntut transparansi catatan volume pengambilan air untuk produksi, lalu kompensasi terhadap warga yang dirugikan dan terkena dampak kekeringan, pasca kemarau akibat penyedotan air berlebih oleh PT Tirta Fresindo Jaya,” pungkas Maman. (Bas)