JABAR EKSPRES – Kasus dugaan aborsi yang melibatkan WF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor yang telah ditetapkan tersangka kini tuai polemik.
Teranyar, mantan suami WF berinisial DM angkat bicara usai mengetahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal mengawal kasus yang tengah berproses di pihak kepolisian itu.
Diketahui, DM melaporkan kasus dugaan aborsi yang dilakukan mantan istrinya itu pada 4 Juni 2022 silam dengan laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA.
DM menegaskan, bahwa laporan yang dibuatnya sudah benar dan memiliki bukti yang kuat.
“Tidak mungkin juga polisi menetapkan WF jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat, 12 Januari 2024.
DM menjelaskan, secara garis besar kronologis munculnya laporan tersebut mencuat setelah dirinya dan WF menjalin hubungan kekasih pada tahun 2022.
Saat itu keduanya berstatus single, DM merupakan duda dan WF janda. Keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan lebih serius dengan menikah siri.
“Kami menikah siri, dimana keluarga kedua belah pihak mengetahui serta ada bukti-bukti pernikahaannya juga. Setelah menikah, kemudian WF mengandung anak saya. Hubungan kami tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Ia membeberkan, saat hubungan asmaranya tengah berlangsung, WF diketahui sempat menjalin hubungan dengan lelaki lain. Namun, saat itu dirinya masih memberikan kesempatan setelah kumpul keluarga dari kedua belah pihak.
“Kemudian ketika kandungan masuk usia 4 bulan, ada cekcok rumah tangga hingga WF menuntut untuk berpisah. Saya menyanggupi perpisahan itu sehingga keluar surat talak,” tutur DM.
“Tapi, ada pesan singkat yang bagi saya itu ancaman yakni, soal menggugurkan kandungan kalau saya menolak berpisah. Saya tetap minta agar kandungan itu dipertahankan meski akan berpisah juga,” imbuhnya.
Namun, sambung dia, setelah keluar surat talak dan berpisah, tanpa diketahui ternyata kandungan di tubuh WF sudah tidak ada. Sehingga, dirinya bertanya namun tidak pernah mendapatkan penjelasaan sehingga diputuskan untuk membuat laporan polisi.
“Kalau itu keguguran maka harus jelas di rumah sakit mana ditanganinya dan kronologisnya seperti apa. Jadi, disini WF tidak bisa menjelaskannya, ditambah ada saksi-saksi dan bukti soal kehamilan itu,” bebernya.