Dimana hasil kerja member yang berhasil merekrut orang baru masuk ke jaringan mereka, akan dibagikan juga untuk member-member lama.
Dengan skema pembagian, generasi 1 sebagai perekrut mendapatkan 12 persen dari deposit member baru, generasi 2 mendapat 6 persen, generasi 3 mendapat 3 persen dan generasi berikutnya hingga ke generasi ke 10 mendapatkan 1 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa aplikasi ini menggunakan skema ponzi dimana keuntungan yang didapat merupakan uang atau deposit dari member baru, dan bukan dari perusahaan.” ujarnya.
Baca juga : Fakta Terbaru Potensi Penipuan Aplikasi Smart Wallet
ini menjadi bukti ketiga aplikasi ini menggunakan skema ponzi yang sewaktu-waktu bisa scam dan ditinggal kabur para pendiririnya.
Bukti berikutnya adalah tentang legalitasnya, meski sudah banyak yang mengklaim bahwa aplikasi Smart Wallet legal.
Aplikasi investasi aset kripto harus mempunyai izin BAPEPTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) namun aplikasi ini sesungguhnya bukan perdagangan aset kripto hanya investasi biasa.
Meski begitu, juga tetap harus terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena melakukan penghimpunan dana dari Masyarakat.
Namun aplikasi ini ternyata tidak terdaftar dalam OJK, sehingga sangat beresiko jika terjadi scam.
Bukti berikutnya adalah penggunaan nama pribadi untuk pembayaran deposit para member, jika memang sebuah perusahaan besar seharusnya sudah mengggunakan nama rekening perusahaan, dan bukan nama pribadi.
Itulah beberapa bukti bahwa aplikasi ini sangat berbahaya dan tidak aman untuk berinvestasi.