Aplikasi Penghasil Uang MAERSK Terbukti Scam! Member Masih Bisa Tarik Uang?

JABAR EKSPRES – Aplikasi penghasil uang MAERSK terbukti scam atau penipuan. Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Kartu Kredit Roy Shakti.

Sebagaimana yang Anda ketahui, MAERSK merupakan aplikasi penghasil uang yang ada di Indonesia.

MAERSK juga dikenal sebagai perusahaan pelayaran dan logistik Denmark yang didirikan pada tahun 1904.

Kegiatan bisnis Maersk meliputi pelayaran, pengoperasian pelabuhan, manajemen rantai pasokan, dan pergudangan.

Namun, berbeda dengan aplikasi MAERSK yang ada di Indonesia, aplikasi penghasil uang ini menjanjikan keuntungan cepat dari investasi dalam penyewaan kargo.

MAERSK ini menawarkan keuntungan 100 persen dari modal dengan klaim mudah mendapatkan Rp500 ribu per hari.

Di sisi lain, berbagai indikasi scam telah muncul yang memicu kekhawatiran di kalangan membernya.

MAERSK digadang-dagang berpotensi scam dan menjalankan skema ponzi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Kartu Kredit Roy Shakti yang sebelumnya menyebutkan bahwa aplikasi MAERSK ini berpotensi scam.

Lalu, Roy Shakti melalui video unggahan Instagram, mengungkapkan bahwa aplikasi penghasil uang MAERSK terbukti scam hari ini.

“Update terbaru denger-denger Maersk hari ini scam,” kata Roy Shakti.

“Buat temen-temen, selamat menikmati, happy cuan buat scammer Maerks,” ungkapnya melanjutkan.

Lantas, bagaimana dengan uang yang sudah diinvestasikan pada aplikasi ini? apakah member masih bisa menarik uang?

Ada beberapa member yang sudah ketar-ketir, karena uangnya tidak bisa dicairkan sesuai dengan janji.

“Hari ini wd masih landing, tapi kalo besok gak tau,” ungkap akun @li****69.

Tak hanya itu, MAERSK telah menjanjikan bahwa akan bagi-bagi hadiah kepada membernya, dan bisa mencairkan uangnya di tanggal 10 dan 15.

“Belum om, tapi jelas sebelum tanggal 10 soalnya janji mereka kirim hadiahnya tanggal 10 sama 15,” kata akun @bu***ri.

Tetaplah waspada dan bijaksana terhadap penggunaan aplikasi penghasil uang yang mudah menguntungkan Anda.

Anda juga perlu memeriksa kembali apakah aplikasi tersebut legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan