JABAR EKSPRES – Pada awal tahun 2024, satu bank di Indonesia mengalami kebangkrutan dan harus gulung tikar. Bank tersebut yaitu Koperasi BPR Wijaya Kusuma. Bank ini sebelumnya sudah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak pertengahan 2023 karena masalah tata kelola yang serius.
Baca juga : Daftar Biaya Administrasi Kartu Debit Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA Tahun 2024
Pada tanggal 18 Juli 2023, OJK menetapkan status BPR Wijaya Kusuma sebagai bank dalam pengawasan untuk proses penyehatan selama 12 bulan. Penetapan ini dilakukan karena bank tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 13 Desember 2023.
OJK kemudian menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam resolusi, setelah memberikan cukup waktu kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi untuk melakukan upaya penyehatan yang tidak berhasil.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. OJK mengikuti permintaan LPS dengan mencabut izin usaha pada awal 2024, mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.
Setelah pencabutan izin usaha, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi. OJK menenangkan nasabah BPR dengan menegaskan bahwa dana masyarakat di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menjelaskan bahwa kebangkrutan BPR Wijaya Kusuma disebabkan oleh kelemahan tata kelola dalam penyaluran kredit dan penghimpunan dana masyarakat.
Baca juga : Tutup Tahun 2023, Pembiayaan bank bjb syariah Lampaui Target
Dengan kebangkrutan BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024, jumlah bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia bertambah menjadi sekitar 123 sejak tahun 2005, dimana sebagian besar merupakan BPR. Tahun sebelumnya, empat bank mengalami kebangkrutan, semuanya merupakan BPR, dan dilikuidasi oleh LPS.