Satu Bank Indonesia Ada yang Gulung Tikar Awal Tahun 2024, Kenapa?

Satu Bank Indonesia Ada yang Gulung Tikar Awal Tahun 2024, Kenapa?
Satu Bank Indonesia Ada yang Gulung Tikar Awal Tahun 2024, Kenapa?
0 Komentar

OJK kemudian menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam resolusi, setelah memberikan cukup waktu kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi untuk melakukan upaya penyehatan yang tidak berhasil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. OJK mengikuti permintaan LPS dengan mencabut izin usaha pada awal 2024, mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.

Setelah pencabutan izin usaha, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi. OJK menenangkan nasabah BPR dengan menegaskan bahwa dana masyarakat di bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar