Namun, sebagian PKP masih belum memahami terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara daring melalui laman web-efaktur.pajak.go.id baik ada maupun tidak ada kegiatan dan/atau transaksi di tiap masa pajak. Sebagian lagi memilih untuk tidak melaporkan SPT Masa PPN dikarenakan belum mampu untuk melunasi PPN terutang yang harus dibayarkan.
PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sejak tanggal pemberitahuan penonaktifan sementara akun PKP disampaikan melalui pos atau ekspedisi ke alamat terdaftar wajib pajak berstatus PKP. Ketika ini terjadi, barulah PKP mulai mengalami kesulitan saat meng-upload faktur pajak yang sudah dibuat.
Jika sudah terlanjur berstatus suspend, bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali akun PKP tersebut?
Penanggung jawab PKP dapat membuat Surat Klarifikasi Penonaktifan Sementara Akun PKP secara tertulis, ditandatangani dan disampaikan langsung ke KPP terdaftar paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal disampaikannya pemberitahuan penonaktifan sementara (suspend) akun PKP dan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi kriteria penonaktifan sementara, termasuk pembayaran pajak dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, serta melakukan pelunasan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP, dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan penyampaian SPT Masa PPN yang menjadi kriteria penonaktifan sementara.
Satu bulan bukanlah waktu yang sebentar bagi PKP untuk memberikan klarifikasi ke KPP dan menyelesaikan kewajiban perpajakan untuk menyampaikan SPT Masa PPN.
Sebab, jika dalam jangka waktu satu bulan tersebut terlampaui dan PKP belum memberikan klarifikasi, KPP dapat melakukan pencabutan akun PKP secara jabatan.
Nah, jika kita sudah memahami akar masalahnya, yuk penuhi semua kewajiban PPN, agar akun PKP tidak terkena suspend. (*)
*) Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo