JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung turut mengawasi pemilih dengan status disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sejauh ini belum sampai ada ODGJ berat atau permanen yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad menguraikan, pengawasan yang dilakukan bawaslu terus melekat. Termasuk saat ini pengawasan terhadap proses pindah memilih. “Terkait data pemilih ODGJ, sejauh ini belum ditemukan mereka yang berstatus gejala berat atau permanen,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (28/12).
BACA JUGA: KPU Kabupaten Bandung Masih Data ODGJ yang Masuk DPT
Bayu menguraikan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu melekat mulai dari dulu proses pemutahiran data pemilih hingga kini terkait proses pindah memilih. Menurutnya, kelompok ODGJ masih diperkenankan masuk sebagai pemilih karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni putusan perkara No. 135/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan Perhimpunan Jiwa Sehat dan kawan – kawanya pada 2016 lalu. Sehingga tetap memberi ruang pada kelompok disabilitas untuk tetap bisa memilih agar tidak ada diskriminasi.
Bayu melanjutkan, pengawasan melekat nanti juga akan berlaku pada tahap pemungutan suara. “Itu termasuk tantangan juga,” sambungnya.
Menurut Bayu, pada tahap pemungutan suara nanti pemilih ODGJ bisa didampingi. Namun Bawaslu akan memastikan agar pendamping itu tidak sampai masuk ke bilik suara. “Jadi hanya mengantar, tidak sampai masuk bilik suara. Itu juga untuk menjaga asas rahasia dalam pemilu,” cetusnya.
Karena itu, para pemilih ODGJ ini perlu mendapat sosialisasi yang matang terkait mekanisme pemungutan suara. Sehingga dalam prosesnya nanti bisa berjalan dengan lancar.
BACA JUGA: Potensi Bencana Ancam Sejumlah Wilayah Kota Cimahi
Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sendiri, pemilih dengan status disabilitas mental juga tidak sedikit. Jumlahnya mencapai 2.040 pemilih. Sebagaimana yang tercatat dalam DPT.
Mereka juga masuk dalam rumpun pemilih disabilitas yang jumlahnya mencapai 7.338 pemilih. Selain disabilitas mental, ada juga disabilitas kategori lain. Yakni disabilitas fisik sebanyak 3.287, disabilitas sensorik 1.576, dan disabilitas intelektual sebanyak 435 pemilih. (son)