Bawaslu Kota Bandung Kawal Pendamping Pemilih ODGJ Jangan Sampai Ikut Masuk Bilik

Bawaslu Kota Bandung Kawal Pendamping Pemilih ODGJ Jangan Sampai Ikut Masuk Bilik
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad (kiri) (Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung turut mengawasi pemilih dengan status disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sejauh ini belum sampai ada ODGJ berat atau permanen yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Yakni putusan perkara No. 135/PUU-XIII/2015  yang dimohonkan Perhimpunan Jiwa Sehat dan kawan – kawanya pada 2016 lalu. Sehingga tetap memberi ruang pada kelompok disabilitas untuk tetap bisa memilih agar tidak ada diskriminasi.

Bayu melanjutkan, pengawasan melekat nanti juga akan berlaku pada tahap pemungutan suara. “Itu termasuk tantangan juga,” sambungnya.
Menurut Bayu, pada tahap pemungutan suara nanti pemilih ODGJ bisa didampingi. Namun Bawaslu akan memastikan agar pendamping itu tidak sampai masuk ke bilik suara. “Jadi hanya mengantar, tidak sampai masuk bilik suara. Itu juga untuk menjaga asas rahasia dalam pemilu,” cetusnya.

Baca Juga:Potensi Bencana Ancam Sejumlah Wilayah Kota CimahiUmat Kristen di Gaza jadi Sasaran Baru Pemukim Yahudi

Mereka juga masuk dalam rumpun pemilih disabilitas yang jumlahnya mencapai 7.338 pemilih. Selain disabilitas mental, ada juga disabilitas kategori lain. Yakni disabilitas fisik sebanyak 3.287, disabilitas sensorik 1.576, dan disabilitas intelektual sebanyak 435 pemilih. (son)

0 Komentar