JABAR EKSPRES – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Amico Balalembang, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 10 orang warga binaan pemasyarakatan pada perayaan Hari Raya Natal tahun 2023.
Bertempat di Gereja Immanuel, kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen Protestan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebanyak 10 orang mendapatkan remisi khusus pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 9 orang dengan besaran remisi 1 bulan dan 1 orang dengan besaran 1 bulan 15 hari,” kata Amico Balalembang, Selasa 26 Desember 2023.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati Sidak Pasar
Kata dia, pemberian remisi ini diberikan bukan secara cuma-cuma melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada Warga Binaan yang telah sungguh-sungguh melaksanakan program pembinaan.
“Kami berkomitmen dalam memegang teguh amanah dan harapan masyarakat, untuk terus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan kali ini juga, Amico Balalembang memberikan motivasi kepada para warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Banjar serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” jelasnya. (CEP)
BACA JUGA: Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong di Kota Banjar Dimusnahkan