JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana akan melakukan pengawasan terhadap pra pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak terlibat dalam mobilisasi dukungan calon tertentu di Pemilu 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Fallah Sopandi mengatakan, petugas PKH memiliki potensi melakukan mobilisasi dukungan di antara keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Karena itu pengawasan intensif akan dilakukan.
“Hal ini lebih mencolok karena mereka sering dipercaya oleh para KPM. Oleh karena itu, sangat penting agar para pendamping PKH tetap netral selama Pemilu Serentak,” jelas Riza saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, guna mengantisipasi hal tersebut terjadi, Bawaslu akan bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menyosialisasikan kepada para pendamping PKH agar tidak terlibat dalam mobilisasi dukungan terhadap calon tertentu.
Selain itu, Bawaslu KBB pun akan membuat surat edaran terkait netralitas pendamping PKH juga telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kita akan berkoordinasi dengan Dinsos, yang jelas ada surat edaran soal netralitas dari Kemensos. Nanti bersama Dinas kita kumpulkan para pendamping ini untuk diberi pembekalan,” tambahnya.
Riza menjelaskan bahwa masalah netralitas merupakan fokus utama Bawaslu. Selain dari PKH, pihaknya juga mengimbau agar petugas lain seperti pekerja BUMN, aparat desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral dalam Pemilu.
Terutama mengingat pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
“Netralitas ini sangat jadi perhatian kita karena berkaca pada pelanggaran Pemilu 2019, angka pelanggaran netralitas itu lebih banyak terjadi. Maka perlu pencegahan,” tandasnya. (Wit)