Pelanggaran HAM 98 Isu Musiman yang Tak Relavan, Skandal Wadas dan Pendirian PT Semen Gresik di Rembang Pelanggaran HAM yang Sesungguhnya

 

“Lagi-lagi Pemda Provinsi Jawa Tengah bersitegang dan melawan rakyatnya sendiri, tentu pelanggaran atas UU Lingkungan Hidup Nomo 32 Tahun 2009, melawan konstitusi dan UUD, melawan hukum terjadi dikasus ini di mana ketika warga Rembang melakukan perlawanaan hukum dan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung untuk menolak pendirian pabrik Semen Gresik,” sebutnya.

 

“Putusan MA 99/PK/TUN/2016 yang membatalkan izin Gubernur terkait SK Gubernur Jateng NO 66p.1/17 Tahun 2012, putusan MA yang dimenangkan oleh warga Rembang berisi tentang pembatalan SK gubernur atas izin penambanngan PT Semen Gresik bukan merevisi tapi membatalkan,” tambahnya.

 

Namun demikian, kenyataanya Gubernur JawaTengah Ganjar Pranowo tidak melakukan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi justru mengeluarkan SK izin baru dengan nomor 660.1 /30 tahun 2016.

 

“Apakah ini bukan pelanggaran konstitusi UU dan hukum, Semen bukanlah komoditi Premier didalam sektor kehidupan masyarakat, dan produksii semen pun dirasa over suplay jelas bukan kondisi darurat semen,” ujarnya.

 

Dia menegaskan, project yang terkesan dipaksakan ini justru tidak memperlihatkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat kecil di kecamaatan Gunem Kabupaten Rembang itu, dan kekecewaan warga diperlihatkan paksa pemerintah ketika ada kaki salah satu warga yang disemen sebagai bentuk protes keras kepada kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang dicomander oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

 

“Seluruh masyarakat dan generasi muda semoga dapat memiliki kapabilitas kognitif kemampuan berfikir dan menalar melihat fakta dengan jernih dan relevan sebagai pencerahan demi retorika bangsa bahwasanya siapa yang sebenarnya melakukan pelanggaran HAM dalam menjalankan kekuasaan dan wewenang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan