Pelanggaran HAM 98 Isu Musiman yang Tak Relavan, Skandal Wadas dan Pendirian PT Semen Gresik di Rembang Pelanggaran HAM yang Sesungguhnya

SETIAP memasuki tahun politik pasti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di tahun 1998 dijadikan isu musiman yang tidak relevan kepada Prabowo Subianto setiap kali mencalonkan diri sebagai presiden RI. Hal semacam ini jelas tidak relevan lantaran Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat melalui Keppres BJ Habibie 20 November 1998.

 

Hal tersebut diungkapkan secara keras dan tegas oleh pengamat politik, RAj Mayyasari Timur Gondokusumo saat menyikapi isu pelanggaran HAM 98 yang kerap muncul saat Prabowo Subianto mencalonkan diri sebagai Preside RI.

 

Pengamat berdarah bangsawan Surakarta Hadiningrat itu mengatakan Prabowo Subianto pun pernah menjadi calon Wapres dari Megawati Soekarno Putri. Jelas seorang putri dari sang Proklamartor tidak akan menjadikan pelanggar HAM sebagai calon Wapresnya.

 

“Sampai saat ini tidak ada satu pun data Nasional maupun Internasional yang menjelaskan dan membuktikan secara riil dan jelas tentang pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada Purnawirawan Jendral Prabowo Subianto,” kata Mayya melalui keterangannya Rabu, 20 Desember 2023.

 

“Yang ada justru pelanggaran HAM atas kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat pada penduduk Desa Wadas, Kab. Purworejo, Jawa Tengah,” tambahnya.

 

“Komnas HAM pernah merilis statement adanya pelanggaran HAM atas kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat pada penduduk Desa Wadas lantaran tidak bersedia melepaskan lahannya untuk kepentingan penambangan batu andesit sebagai bahan meterial pembangunan Bendungan Bener,” tegas dia.

 

Dia menilai, selain berpotensi menimbulkann kerusakaan ekologis, kerusakaan Lingkungan hidup penambangan batu andesit di Wadas pun membuat warga penduduk kehilangan ruang hidupnya.

 

“Jelas kejahatan lingkungan dan kejahatan agraria karena upaya paksa pelepasan lahan dilakukan melalui konsinyasi menitipkan ganti rugi melalui pengadilan walau warga menolak melepas lahannya. Apakah ini tidak pelanggaran HAM atas ruang hidup masyarakat di desa wadas?,” kata pengamat politik yang dikenal cantik dan kritis itu.

 

Dia kembali menyebutkan, masalah serupa terjadi di Provinsi Jawa Tengah lainnya. Yakni: Kecamatan Gunem, Rembang. Soal skandal izin lingkungan pendirian PT Semen Gresik yang menimbulkan sengketa berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan