Tak ada bahasan mengenai normalisasi sistem drainase yang buruk. Padahal, untuk pembangunan satu kolam retensi Gedebage saja, Pemkot Bandung mengeluarkan budget terkait perencanaan pembuatan senilai Rp 286,6 juta pada tahun 2018. Selang dua tahun yakni 2020, lelang pun kemudian dibuka yang nilai kontraknya mencapai Rp 6,6 miliar.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW, disebutkan bahwa terdapat peningkatan pengembangan Pasar Induk Gedebage sebagai pusat pelayanan kota di wilayah Bandung Timur yang nyaman, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hal ini berkenaan dengan masuknya wilayah Pasar Induk maupun Kolam Retensi Cipamulihan ke dalam Kawasan Strategis Kota Pusat Pelayanan Kota (KSK PPK) Gedebage. Areal tersebut dinilai produktif karena berdekatan dengan pusat perbelanjaan atau perniagaan dan transportasi.
Namun perlu diketahui, dalam penerapan Perda tersebut, seharusnya KSK PPK Gedebage merupakan wilayah yang maju, berkembang, dan terdepan tanpa adanya permasalahan. Hal ini guna menunjang seluruh kegiatan yang berada di dalam lingkup KSK PPK Gedebage.
Namun realitanya, segenap permasalahan masih menyelimuti kawasan tersebut. Banjir Gedebage hingga masalah sampah masih jadi penyakit yang tiap tahun kerap terjadi.
Hal ini mengartikan bahwa masterplan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung tak sesuai dengan apa yang terjadi pada kawasan tersebut. Pembangunan kolam retensi belum mampu menyelesaikan banjir Gedebage yang berlangsung sejak lama.
Dengan masih banyaknya permasalahan, belum terlihat upaya Pemkot Bandung dalam mengembangkan KSK PPK Gedebage yang nyaman, maju, terintegrasi dan bebas hambatan. Kini daerah tersebut masih kerap dilanda banjir. (bbs)