Dipicu Api Cemburu, 2 Remaja ‘COD’ di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit helm dan satu unit telepon seluler.

“Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat dan terancam pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Mg9)

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Ujungberung Tembaki Korban dengan Airsoft Gun

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan