JABAR EKSPRES – Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) menggelar rapat kerja (Raker) pengurus pusat sekaligus mengukuhkan pengurus cabang Bogor Raya di Royal Sentul Park, Kabupaten Bogor pada Minggu, 10 Desember 2023.
Induk organisasi yang menawarkan program perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan ini memiliki visi sebagai wadah bersatunya profesi dan insan rumah sakit (RS), fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dan industri kesehatan yang senantiasa membela kepentingan hukum kesehatan dan hukum yang beradilan bagi anggotanya.
Ketua KOHKARSSI cabang Bogor Raya, Friedrich Max Rumintjap menjelaskan, KOHKARSSI memiliki empat misi utama dalam pelaksanaananya. Pertama, melakukan perlindungan hukum secara non ligitasi dan ligitasi untuk kepentingan anggota.
Kemudian menyelenggarakan pelatihan, penyuluhan atau seminar baik terhadap anggota maupun masyarakat untuk sadar hukum kesehatan (Darkumkes).
Ketiga, meningkatkan peran profesi dan insan RS dan Fasyankes untuk tangguh dalam menghadapi masalah hukum medis dan non medis.
Ke empat, mencanangkan tugas kewenangan profesi dan sumber daya manusia termasuk industri kesehatan sesuai perundangan-undangan yang berlaku sehingga dirasakan adanya hukum yang berkeadilan.
“Bogor Raya dikukuhkan sebagai cabang kedua dari KOHKARSSI, ini adalah kerjasama antara advokat dan tenaga kesehatan dalam rangka memediasi, mengadvokasi dan membantu permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi baik di fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan yang sampai saat ini kan semakin hari semakin tren dari waktu ke waktu itu. Ini yang ke dua setelah Jakarta Selatan,” ungkapnya saat dijumpai Jabar Ekspres usai raker pada Minggu, 10 Desember 2023 sore.
Atas hadirnya KOHKARSSI di Bogor Raya, Friedrich mengajak seluruh fasyankes dan nakes di wilayah Bogor untuk bergabung agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan pasti.
“Sehingga tidak repot lagi mencari bantuan ke sana kemari dan agar kita lebih percaya di dalam melaksanakan tugas sehari-hari karena bayang-bayang pelanggaran hukum itu kan selalu menjadi trend,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan untuk seluruh nakes dan fasyankes untuk lebih memperhatikan segala permasalahan yang bisa timbul dan terjadi dan mempunyai dampak hukum yang sangat luar biasa.