BACA JUGA: Satpol PP Jabar Kawal Pemilu 2024 dengan Tertibkan 86 Ribu Lebih APK dan APS
“Di bazar itu ada tebus murah, kalau misalkan para kandidat memiliki niat baik untuk membantu masyarakat terlepas nanti akan dipilih atau tidak oleh masyarakat, kami menghargai niat baik itu,” terang Zaenal.
Pasal 55 dalam perundang-undangan membuka peluang melalui bazar untuk tebus murah. Contohnya, caleg dapat memberikan diskon setengah harga pada paket sembako di bawah Rp100 ribu, karena mekanisme harga sembako dalam bazar tidak diatur secara khusus.
“Yang penting mekanismenya lewat bazar dan tidak diberikan langsung secara cuma-cuma,” kata Zaenal. (Mong)