JABAR EKSPRES – Memasuki hari ke-8 dalam tahapan kampanye pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung sudah melakukan evaluasi dan mendapati beberapa indikasi dugaan pelanggaran.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, indikasi dugaan pelanggaran dalam kampanye ini adanya politik uang yang digunakan oleh salah satu caleg dengan mengatasnamakan bank emok atau rentenir.
“Masih dalam penelusuran, ada modus terkait dengan salah satu Caleg yang menggunakan perbankan emok yang digunakan untuk transaksi, dugaan politik uang,” ujar Kahpiana saat ditemui di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung saat evaluasi tahapan kampanye 2024, Rabu 6 Desember 2023.
Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani membenarkan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg salah satunya dengan modus rentenir atau bank emok.
Menurutnya, modus yang dilakukan salah satu caleg ini dengan cara berkampanye dengan mengiming-imingi warga dengan pinjaman gratis jika mau memilihnya.
BACA JUGA: TEGAS! Panwaslu Langensari Pasang Imbauan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
“Setelah pihak calon berkampanye di satu wilayah, nanti masyarakat itu didatangi oleh seseorang untuk memberikan sebuah tawaran pinjaman dengan modus awalnya dia bilang tidak ada bunga tapi ternyata itu apa bisa digratiskan kalau memilih calon tersebut,” kata Deni.
Adapun ketika ditanya terkait berapa jumlah uang dan partai dari salah satu caleg tersebut, Deni tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.
Namun yang jelas, perbankan tersebut dimiliki oleh caleg ini, sehingga pihaknya masih terus menelusuri adanya dugaan money politic dengan modus bank emok tersebut.
“Kita tidak bisa sebutkan, saat ini sedang ditelusuri termasuk apakah ada warga yang ikut bank emok tersebut. Intinya masih dalam proses penelusuran,” ucapnya.
Deni menambahkan, jika memang salah satu caleg tersebut terbukti melakukan tindakan pelanggaran, pihaknya sudah jelas akan menindak sesuai regulasi, baik itu tindakan pidana atau material lainnya.
“Kita akan tindak sesuai regulasi, apakah ada pidana lain, kalau sudah ada bukti, material lain nanti kita akan bertindak bersama Gakkumdu. Yang jelas sanksi paling berat itu bisa dicoret bisa jadi, kita lihat apakah ada pidana lainnya, kita bertindak bersama Gakkumdu, kita lihat juga UU Pemilu karena jika dipidana pasal yang dijerat nantinya masuk dalam menjanjikan, termasuk money politik,” terangnya.