JABAR EKSPRES – Kekek berinisial CC (60) berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bandung usai rudapaksa cucunya yang berusia 8 tahun di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 Desember 2023.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan rudapaksa tersebut terjadi pada Kamis, 7 September 2023.
“Kejadiannya pada Kamis (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB, kami juga telah berhasil mengamankan pelaku terkait dugaan tindak Pidana Perbuatan Cabul,” ujar Oliestha saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember 2023.
Oliestha menjelaskan kronologis rudapaksa tersebut, dikatakannya terjadi ketika pelaku datang bersama istrinya ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB untuk menghadiri resepsi pernikahan saudaranya.
BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Usulkan Nama BIJB Jadi KH Abdul Chalim, Begini Kata Pj Gubenur Jabar
“Sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dengan istri nya datang ke rumah korban dikarenakan mereka adalah nenek dan kakek tiri korban dengan niat mendatangi saudara yang sedang mengadakan resepsi pernikahan,” katanya.
Sesampainya di rumah, korban sedang sendirian karena kedua orang tua sedang bekerja. Memasuki sore hari, pelaku meminta cucunya agar segera mandi usai bermain tanah.
“Jadi korban saat itu sedang asik bermain tanah tiba tiba pelaku berkata kepada korban agar cepat mandi dan korban pun menuruti sehingga langsung masuk ke rumah untuk mandi,” tuturnya.
Selanjutnya, ketika korban masuk ke kamar mandi, pelaku pun ikut masuk kedalam kamar mandi.
“Kemudian pelaku ini masuk ke dalam kamar mandi dan melihat korban sedang buang air kecil, kemudian pelaku meraba-raba alat kelamin korban dengan berniat membersihkannya,” jelasnya.
Pada saat dibersihkan, pelaku pun sempat berbicara kepada korban, namun tak berselang pelaku kepergok oleh ibu korban yang pada saat itu sudah pulang bekerja.
“Namun tiba-tiba ibu dari korban masuk dan memergoki pelaku sedang memegang alat kelamin korban,” jelasnya.
Usai kepergok, orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan interogasi terhadap korban kemudian dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi bahwa benar tersangka telah melakukan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak, dan selanjutnya Melakukan koordinasi dengan UPTD PPA guna pemulihan korban,” ungkapnya.