Terpisah, Anggota Bidang Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Banjar, Solehan mengatakan, pendaftaran dana kampanye itu harus mulai disampaikan oleh peserta Pemilu Tahun 2024 ke KPU. Anggaran itu harus didaftarkan tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024.
“Pelaporan dana kampanye itu tiga hari sebelum masa kampanye. Selama tiga hari, ketika melebihi batas waktu tidak melaporkan, itu bisa didiskualifikasi. Ada undang-undangnya,” kata Solehan. (CEP)
BACA JUGA: Petugas Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi di Sumedang