JABAR EKSPRES – Bagi masyarakat atau individu yang telah terdaftar dalam daftar hitam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kesulitan dalam mengajukan pinjaman atau kredit kepada lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan leasing telah menjadi hal yang nyata.
BI Checking dan SLIK, dua sistem informasi yang dikelola oleh OJK, bertanggung jawab dalam memberikan data mengenai para debitur (iDeb). Area cakupan iDeb ini tak hanya melibatkan bank dan lembaga pembiayaan, tapi juga lembaga keuangan non-bank yang memiliki kewajiban melaporkan data debitur ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Fokus dari sistem BI Checking dan SLIK adalah untuk menganalisis aktivitas keuangan dari nasabah atau calon peminjam. Data aktivitas keuangan ini dijadikan alat untuk mengevaluasi apakah seseorang layak mendapatkan dukungan kredit dari lembaga keuangan.
Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Mengalami Peningkatkan di Kuartal III Sebesar 109,6 Persen
Pada saat seseorang mengajukan pinjaman atau kredit, lembaga keuangan yang bersangkutan akan merujuk pada kualitas kredit yang tercatat dalam iDeb SLIK. Berikut ini adalah lima faktor penilaian yang menjadi pertimbangan lembaga keuangan dalam memberikan kredit kepada calon nasabah:
- Kolektibilitas 1: Dalam keadaan lancar, yang menunjukkan bahwa debitur secara teratur membayar pokok dan bunga sesuai waktu yang ditentukan. Riwayat rekening yang positif, tanpa adanya tunggakan, serta pemenuhan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus, yang muncul saat debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Dalam keadaan kurang lancar, terjadi ketika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, merupakan status ketika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, mencakup debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Konsekuensi Kualitas Kredit: Mengapa Terdaftar dalam Daftar Hitam?
Apabila suatu permohonan pinjaman ditolak oleh lembaga keuangan, hal tersebut biasanya disebabkan oleh kualitas atau skor kolektibilitas debitur yang tercatat dalam iDeb. Skor kolektibilitas 3-5, yang berada di rentang kurang lancar hingga macet, cenderung menempatkan individu dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK. Lembaga keuangan enggan mengambil risiko yang mungkin timbul jika kredit yang diberikan ternyata bermasalah atau menimbulkan tunggakan.
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News