JABAR EKSPRES- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,57%, atau Rp70.824, sehingga mencapai jumlah total Rp2.057.495. Sebelumnya, pada tahun 2023, UMP telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat sebesar Rp1.986.670.
Kenaikan UMP tersebut diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Keputusan ini dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, pada tanggal 20 November 2024.
BACA JUGA: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka? Ini Link Daftarnya
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penegasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024 yang sebesar Rp2.057.495, sebagaimana dijelaskan dalam Diktum Kesatu SK Gubernur tersebut. Pembayaran UMP tersebut dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Diktum Kedua.
Pemerintah kabupaten/kota juga mendapat perintah untuk segera menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.