BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pasca ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 melalui keputusan Gubernur nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta kepada seluruh perusahaan untuk memberikan upah atau gaji karyawan sesuai dengan aturan tersebut.
Adapun upah atau gaji yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, yakni sebesar Rp2.057.495. Maka jika nantinya ada perusahaan yang kedapatan tidak mengikuti aturan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah tindakan atau sanksi.
“Kalau kenaikan UMP (2024) dari pemerintah tidak disetujui, itu ada sanksi. Jadi buruh harus tetap dibayarkan, mereka (perusahaan) harus sepakat dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya di Poltekkes Kemenkes Bandung, Selasa (21/11).
BACA JUGA: SAH! UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Kini Tembus Rp2,05 Juta
Maka dari itu, dalam keputusan Gubenur tersebut, Bey mengungkapkan bahwa setiap perusahaan di Jabar, diwajibkan untuk memberikan upah atau gaji sesuai dengan aturan yang tertuang.
“Yang melanggar akan tetap disanksi, tapi ada tahapan mediasi juga. Jadi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.057.495 harus sudah mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” imbuhnya.
Sebelumnya, UMP 2024 di Jabar telah mengalami kenaikan sebesar 3,57 Persen hingga menjadi Rp2.057.495. Adapun kenaikan UMP Jabar tersebut dilakukan, Bey mengungkap bahwa pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Jadi kita yakin bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Dan untuk tahun ini, UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen,” pungkasnya. (San)
BACA JUGA: PPJ Kota Banjar Bakal Naik 10 Persen