JABAR EKSPRES – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggulirkan aturan baru terkait pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam surat edaran Pemprov Jabar Nomor: 11/PBLS.04/DLH 2023 tentang Pengelolaan sampah di kabupaten dan kota. Pemprov Jabar, pada awal tahun 2024 mendatang, menolak sampah dari kawasan Bandung Raya yang tercampur antara organik dan anorganik.
BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan! Naik 3,57 Persen
Menanggapi hal itu, kepala dinas Lingkungan Hidup (LH) Bandung Barat Ibrahim Aji mengatakan, bupati Bandung Barat sudah mengeluarkan instruksi tentang penanganan sampah pada masa darurat dan pasca masa darurat sampah KBB.
Dalam instruksi Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang penanganan sampah tersebut. Camat dan kepala desa diwajibkan memiliki 1 bank sampah guna mengelola sampah secara mandiri.
“Mulai 1 Januari 2024, TPA Sarimukti sudah tidak menerima sampah organik. Maka dari itu, 16 kecamatan dan 165 desa di Bandung Barat diwajibkan memiliki bank sampah,” ujar Ibrahim Aji kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, selain harus memiliki bank sampah, setiap Camat dan Kades harus memberdayakan pengumpul sampah dengan menggandeng kader lingkungan yang saat ini aktif mengurus bank sampah secara mandiri.
“Mereka yang sudah aktif, nantinya bisa memberikan pendamping kepada pengumpul sampah yang baru dibuat bisa tahu bagaimana cara memilah dan mengolah sampah organik,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan, agar daur ulang sampah bisa maksimal, pemilahan sampah harus dilakukan. Pemilahan sampah ini harus dimulai dari rumah tangga dan desa-desa. Untuk membantu pemilahan sampah ini, peran Bank Sampah sangat dibutuhkan di desa-desa.
“Jenis sampah ini ada banyak, organik, sampah rumah tangga. Ini menjadi tanggung jawab bersama, karena itu saya sudah berkoordinasi dengan para camat agar mereka bisa mengimplementasikan instruksi bupati terkait penanganan sampah di Bandung Barat,” katanya.
“Instruksi ini juga bisa diteruskan kepada pimpinan daerah di wilayah desa hingga RW. Tidak hanya itu pimpinan lembaga, organisasi masyarakat, kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren serta Dansektor Citarum Harum Sektor 9, 10, 11, 12 dan Sektor 22 di lingkungan masing-masing,” bebernya. (Wit)