Gunakan KTA BNN Palsu, MM Kelabui Petugas untuk Edarkan Narkoba

JABAR EKSPRES – Untuk mengelabui petugas, MM mengaku menjadi seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan berbekal kartu tanda anggota (KTA) BNN itu, Koko alias MM dengan leluasa mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.

Dalam menjalankan bisnisnya itu, Koko bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000 per 50 gram dari setiap tembakau sintetis yang dijualnya. Koko sendiri mengedarkan barang haramnya itu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan! Naik 3,57 Persen

Setelah beberapa lama diintai petugas, akhirnya Koko dapat diamankan. Dia ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi, di Puri Cipageran Indah 2 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, pada Sabtu 18 November 2023, sekira pukul 01.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas dapat mengamankan barang bukti berupa tembakau sintentis siap edar seberat 128,57 gram.

“Pelaku MM mengedarkan tembakau sintetis dengan mengaku dan memiliki KTA BNN sebagai identitas Palsu. Kita sudah tangkap dengan barang buktinya,” ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 21 November 2023.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku menjadi kurir tembakau sintetis sejak awal Juli 2023. Pelaku mendapatkan tembakau sintetis dari perdagangan gelap narkoba. Adapun KTA BNN dipakai pelaku untuk mengelabui petugas dan memberi rasa aman ketika menjual narkoba.

“Untuk keamanan dan mengelabui petugas, pelaku memalsukan identitas sebagai anggota BNN RI dengan membuat KTA palsu,” ujarnya.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seseorang berinisial LB yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MM diancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BNN Cimahi Letkol Cpm Yulius Amra mengatakan, jika MM alias Koko menggunakan identitas palsu. Hal itu terlihat dari KTA yang latar fotonya berwarna kuning. “Kalau KTA asli latar fotonya warna biru,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan