Tingkatkan Kepuasan Layanan pada Peserta JKN, RS Mitra Kasih Pastikan Ketersediaan Obat Sesuai Resep

Cecep turut menjelaskan implementasi BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan pelayanan obat, antara lain melakukan kredensialing dan rekredensialing apotek dan fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

”Kami harus dapat memastikan penjaminan pelayanan obat kepada peserta JKN mengacu pada Formularium Nasional serta mekanisme dan ketentuan lain yang berlaku untuk penggunaan obat,” tandasnya.

Samsudin (58) seorang Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut peserta mandiri, menceritakan sedikit pengalamannya mendapat pelayanan di RS Mitra Kasih.

Dirinya bercerita bahwa ia belum lama ini selesai menjalani rawat inap di RS Mitra Kasih selama lima hari, karena ada permasalahan di paru-parunya yang terendam cairan.

”Saya membuktikan sendiri bahwa untuk Peserta JKN tidak ada pembatasan hari rawat inap dan saya juga dirawat sampai kondisi saya membaik,” ungkapnya.

Sementara untuk pelayanan obat, Samsudin mengaku selama menjalani rawat inap, sampai rawat jalan semua obat yang diperluikan tersedia, padahal obat-obatan yang harus dikonsumsi cukup banyak.

”Dari obat-obat itu juga tidak ada yang diminta untuk membeli di luar rumah sakit dan semuanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” kata Samsudin saat ditemui di RS Mitra Kasih.

Tak hanya saat menjalani perawatan, Samsudin juga mengaku pelayanan obat juga dijamin dan tidak ada tambahan biaya yang harus dibayarkan saat menjalani kontrol.

”Pelayanan di poli maupun di farmasi sangat baik dan ramah. Waktu menunggu obat juga tidak terlalu lama, masih wajar saja kalau hanya mengantri sebentar. Saat ini semua terasa serba praktis, mudah, dan cepat,” tutup Samsudin. (*)

Tinggalkan Balasan