Jelang Tahun Politik, Bupati Bandung Minta ASN dan Kades untuk Bersikap Netral

JABAR EKSPRES – Menjelang tahun politik 2024, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung untuk bersikap netral.

Menurutnya, pihaknya sudah memberitahukan terkait hal tersebut melalui surat edaran yang sudah disebar sejak dua bulan yang lalu.

“Saya sudah perintahkan, bahkan dua bulan yang lalu saya sudah buat surat edaran baik kepada ASN dan juga Kepala Desa (Kades) itu harus bisa berlaku netral,” ujar Dadang saat ditemui, Senin (20/11/2023).

Dadang menyebut, seharusnya para ASN dan Kades harus fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk urusan politik diserahkan pada pimpinan partai.

“Karena para ASN ini adalah sebagai pelayanan, tentunya lebih baik kita fokus pada pelayanan saja, dan diharapkan politik praktisnya diserahkan kepada Pimpinan Partai saja,” katanya.

Selain itu Dadang menegaskan, selain harus memberikan pelayanan, mereka pun diminta harus mempunyai sikap netral dan jangan menyukai postingan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Media Sosial.

“Yang jelas para ASN mah saya minta untuk bisa bersikap netral dan jangan ada menyukai (like) di Media Sosial terhadap postingan orang, tokoh, atau sosok yang sedang mengikuti kontestasi politik 2024,” tuturnya.

“Termasuk berfoto tangan mirip nomor urut capres, karena otomatis saya sudah larang ya, itu dua bulan yang lalu itu saya sudah sampaikan,” lanjutnya.

Selain itu dalam Surat Edaran tersebut, Dadang menyebut ada 10 poin larangan, namun dirinya tidak menyebutkan apa saja. Hanya saja semua ASN dan Kades harus menuruti poin-poin dari isi surat edaran itu.

“karena sudah ada larangan, dan ini sudah ada 8 larangan bahkan 10 larangan, ini jangan sampai dilakukan,” ungkapnya.

Adapun untuk sanksi, nantinya akan dilihat dari kategori pelanggarannya, apa itu ringan, sedang, hingga berat.

“Sanksinya tergantung kategori pelanggarannya, ada ringan, sedang, berat bahkan bisa pemberhentian tidak hormat ya, kalau seandainya melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan