JABAR EKSPRES – Polsek Kedawung berhasil mengamankan pelaku penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. dan ummat Islam di kediamannya di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Kamis, 16 November 2023.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Kedawung, AKP Ahmad Nashori, pihaknya mendapatkan laporan dari warga mengenai ujaran kebencian (SARA) di media sosial. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mencari pelaku.
Dibantu dengan masyarakat sekitar, kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Demi menghindari amukan massa, pihak kepolisian langsung membawa pelaku, DRW (41) ke Mapolres Cirebon Kota.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap motif dari pelaku.
“Untuk tindak lanjutnya, kami dari kepolisian melakukan penyelidikan,” ucapnya, melansir dari Radar Cirebon.
BACA JUGA: Anak Dibawah Umur Disiksa oleh Ayah Kandung di Sukabumi, Ini Motifnya!
Kapolsek Kedawung itu mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian semisal atau lainnya sesegera mungkin, sehingga pihak kepolisian dapat menindaklanjuti secepat mungkin. Selain itu, masyarakat pun diimbau jangan sampai main hakim sendiri.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan (main hakim sendiri). Karena kami dari kepolisian akan mengambil tindakan hukum apabila ada pelanggaran atau tindak pidana,” ucapnya.
Diketahui, DRW (41) merupakan warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon membuat geger Cirebon. Bagaimana tidak, rekaman suara darinya kedapatan menghina Nabi Muhammad SAW dan ummat Islam.
Dalam rekaman suara tersebut, perempuan yang diketahui kelahiran Jakarta 1982 ini mengucapkan ummat Islam bloon (bodoh) karena mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW. Selain itu, pelaku juga menyinggung perihal pekerjaan, minta sumbangan, dan bantuan dari pemerintah. (*)
BACA JUGA: Cirebon Dibikin GEGER! Wanita Ini Hina Nabi Muhammad SAW dan Ummat Islam