JABAR EKSPRES – Agenda menghadirkan saksi meringankan terdakwa Khairur Rijal dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu, 15 November 2023.
Dibatalkannya sidang tersebut berkenaan dengan tak adanya konfirmasi dari kedua saksi yang coba dihadirkan oleh terdakwa Khairur Rijal.
Kuasa Hukum Terdakwa Khairur Rijal, Tito Hananta Kusuma menuturkan, batal hadirnya saksi tersebut dikarenakan salah satunya masih bekerja sebagai ASN Pemerintahan Kota Bandung.
“Ada kekhawatiran dari mereka karena mereka masih berstatus PNS aktif di Kota Bandung,” ujar Hananta, Rabu (15/11)
Kedua saksi tersebut salah satunya merupakan PNS aktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan satu lagi merupakan pensiunan PNS Pemerintahan Kota Bandung.
Selain itu, diungkapkannya saksi yang bakal dihadirkan tersebut diduga mengalami ketakutan akibat statusnya yang merupakan PNS aktif di Pemkot Bandung. Hal ini berdasarkan pada putusnya komunikasi antara dirinya dan saksi yang bakal dihadirkan.
“Sampai semalam mereka bilang oke tapi pagi ini kehilangan kontek, kami juga mendengar mereka (saksi) takut tapi kami gak tau sebabnya kenapa,” ungkapnya
Imbas masalah tersebut, terdakwa Khairur Rijal batal menghadirkan saksi yang mampu meringankan dakwaannya. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani.
“Jadi disepakati tadi di dalam persidangan akhirnya dari pihak terdakwa tidak mengajukan. Jadi nanti langsung hari jumat kita periksa terdakwa,” katanya kepada awak media.
Sidang lanjutan kasus suap Proyek Bandung Smart City bakal kembali digelar pada Jumat, 17 November 2023. Agenda tersebut berkaitan dengan pemeriksaan yang bakal dilakukan kepada Yana Mulyana cs.
Pada sidang lanjutan ini, terdakwa Khairur Rijal disebut bakal mengungkap tabir para pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bandung, yang diduga menerima suap dari aliran fee proyek maupun pengadaan barang dan jasa Dishub Kota Bandung. (Dam)