Lebih lanjut Mulyati menyampaikan kegiatan rekonsiliasi ini merupakan bentuk kegiatan dari pengelolaan amanat dana penerimaan dari pihak ketiga, dimulai dari proses pemotongan, peyetoran ke kas negara, penerimaan dana, rekonsiliasi dan pertanggungjawabannya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2019 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga.
”Rekonsiliasi ini merupakan komitmen kita bersama dalam pengelolaan dana penerimaan pihak ketiga yang melibatkan bersama pemangku kepentingan serta Pemerintah Daerah. Kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan dapat melahirkan kesepakatan suatu jumlah dan pengentrian akun yang tepat. Kemudian menjadi suatu masukkan bagi BPJS Kesehatan untuk penyaluran dana dari pihak ketiga kepada BPJS Kesehatan atas penerimaan dana pihak ketiga yang telah disetorkan ke kas negara,” katanya.
Dia menambahkan bahwa di samping itu, dalam rangka mengawal proses penyetoran dan penyaluran, DJPB melakukan pengolahan data dan penerimaan iuran wajib menggunakan aplikasi. Menurut Mulyati, kolaborasi ini merupakan upaya bersama untuk mengawal bersama dana amanat dari pihak ketiga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Kesehatan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat beserta perwakilan seluruh Puskesmas yang ada di wilayah lingkungan kedua Kabupaten/Kota. (*)