JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil mengamankan dua dokter gadungan berinisial SM (30) dan RI (28) setelah melakukan praktek aborsi ilegal menggunakan obat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus ini terjadi pada 23 Oktober 2023 di dekat Gerbang Tol Soroja, Desa Parungserab, Soreang, Kabupaten Bandung.
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter, namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang (Cytotec Misoprostol) yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Kusworo menjelaskan, awal mula penangkapan ini terjadi ketika tersangka SM membuka Akun Facebook dan menawarkan jasa konsultasi aborsi.
“Kemudian mereka menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi hingga banyak yang tergabung dalam group facebook tersebut,” katanya.
Kemudian, lanjut Kusworo, para pelaku ini bertukar nomor WA dan mengkonsultasikan penggunaan obat tersebut via WA sambil bertransaksi.
“Pelaku memandu melalui WA, bagaimana cara mengkonsumsinya, kemudian setelah keluar fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WA,” tuturnya
Berdasarkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung obat yang digunakan para pelaku menurutnya seperti obat untuk maag akut.
“Jadi kalau sudah melahirkan, terus ada pendarahan ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim maka obat ini bisa difungsikan untuk membersihkan jaringan tersebut. Bahayanya adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata jaringan itu tidak keluar maka bayi nya itu kemungkinan cacat atau meninggal,” ungkapnya.
“Kemudian seandainya itu keluar janinnya kemudian terjadi infeksi dan bisa membahayakan si Ibu Hamil,” lanjutnya.
Kusworo menambahkan, menurut keterangan tersangka mereka sudah melakukan jual beli obat tersebut sejak tahun 2021.
“Dan hasil pemeriksaan Hp nya ada 20 korban, 3 diantaranya dari daerah Bandung, sisanya dari luar, ada yang dari Kupang, Sumatera, dan berbagai tempat lainnya,” terangnya.
Adapun tersangka SM berhasil mendapatkan obat terlarang tersebut dari RI yang berperan sebagai penjual dan berhasil mendapatkan obat tersebut dari online.
“Jadi untuk obat ini memang tersangka SM dari RI itu 12 strip dengan harga Rp2,5 juta, namun tersangka SM menjual 1 strip Rp1,5 juta kepada para korbannya,” ungkapnya.