“Komunikasi terus secara intens dengan Pemprov Jabar. Sehingga ada dukungan-dukungan yang lebih konkret, termasuk tentang kuota Bandung (di TPA Sarimukti) yang dibatasi,” katanya.
Sementara, Bey menuturkan, alasan tidak diperpanjangnya masa darurat sampah tersebut, sebab dampak dari kebakaran yang terjadi pada beberapa bulan lalu di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, kini sudah bisa tertangani.
“Karena Sarimukti (TPA) sudah padam dan juga sedang ada penataan lahan lagi, jadi provinsi tidak memperpanjang masa darurat lagi,” ucap Bey di Gedung Sate Bandung, Rabu (25/10) lalu.
Meski begitu, dirinya mempersilahkan kepala daerah kabupaten/kota yang berniat memperpanjang masa darurat tersebut. Dengan catatan memiliki alasan yang jelas perihal perpanjangan masa tersebut.
“Kalau kabupaten kota mau memperpanjang masa darurat sampah, itu silahkan tapi harus dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jadi jangan hanya darurat tapi tidak ada langkah-langkah. Jadi harus ada langkah solusi jangan darurat sampah sepanjang masa,” pungkasnya. (zar/tur)