JABAR EKSPRES – Kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas menanggapi adanya pengajuan Juctice Collaborator atau JC dari M Ramdanu atau Danu, salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Danu mengajukan JC kepada tim penyidik menyusul adanya pengakuan bahwa dirinya merupakan salah satu pelaku dari kasus yang sudah 2 tahun ini belum terungkap.
“Itu bisa-bisa saja, tapi nanti akan dinilai oleh penyidik setelah berkonsultasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) apakah mungkin diberikan JC (Justice Collaborator),” kata Nandang saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Senin (23/10).
Dalam pengajuan JC, Nandang menejelaskan ada beberapa pernyataan yang harus dilakukan seperti salah satunya mencocokan keterangan dalam hal ini Danu terlibat sejauh mana dalam kasus tersebut.
“Nanti akan tergantung sejauh mana dia (Danu) keterangannya. Jadi apakah dia memang tidak terlibat langsung atau karena kondisi-kondisi tertentu sehingga menyebabkan dia waktu itu tidak sempat memberikan informasi, dan baru setelah 2 tahun dengan berbagai pertimbangan, itu mungkin saja,” ucapnya
Maka dari itu, dalam pengajuan JC ini, menurut Nandang akan ada dua kemungkinan antara dikabulkan dan tidak khusunya oleh LPSK.
“Akan ada dua kemungkinan, yang pertama tidak dikabulkan karena sebetulnya dia (Danu) juga sebagai pelaku, tapi nanti akan dijadikan sebagai bahan-bahan pertimbangan mungkin oleh hakim, atau dikabulkan sebagai JC (Juctice Collaborator) tapi dalam ketentuan karena selama ini JC juga tidak menghilangkan begitu saja pertanggungjawabannya,” ungkapnya
Nandang menuturkan akan ada beberapa pertimbangan terkait pengajuan JC yang dilakukan oleh Danu
“Jadi akan tetap saja, cuman hanya akan mengurangi. Jadi nanti akan ada berbagai pertimbangan, tapi paling tidak nanti penyidik juga akan berkoordinasi dengan LPSK,” pungkasnya
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, M Ramdanu atau Danu mengaku telah mengajukan Juctice Collaborator (JC) kepada pihak penyidik setelah mengaku sebagai salah satu pelaku dari pembubuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yakni Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 lalu.