JABAR EKSPRES – Meski ajang Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye, Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Balon) mulai betebaran di Kabupaten Sumedang.
APS yang terpampang mulai dari bakal calon presiden, bakal calon DPR RI, bakal calon DPR Provinsi, bakal calon DPR Kabupaten/Kota dan DPD.
Bawaslu Sumedang mencatat ada 2.769 APS berbentuk baliho, 1.884 APS berbentuk spanduk, 68 berbentuk umbul-umbul dan 1.547 APS dalam bentuk lainnya.
Terkait hal itu, Bawaslu bersama Satpol PP dan Dishub akan menertibkan APS yang melanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Sumedang Luli Rusly memaparkan, APS yang mulai banyak bertebaran di beberapa titik di Sumedang disebabkan adanya perubahan waktu masa kampanye.
“Dulu pada pemilu 2019, waktu kampanye itu hampir tiga bulan, sementara sekarang sejak ada perubahan dari Komisi II (DPR RI) bahwa waktu kampanye hanya menjadi 75 hari,” ungkap Luli kepada JabarEkspres.com di kantor Bawaslu Sumedang.
BACA JUGA: Pilwu Serentak 2023 di Cirebon, 3600 Personel Gabungan Disiapkan
Sementara di satu sisi, sambung Luli, dari perubahan itu sendiri ada jeda waktu selama tiga bulan hingga menuju masa kampanye yang jatuh pada 28 Noember 2023. Waktu itulah yang banyak dimanfaatkan oleh para balon untuk mencitrakan dirinya melalui APS.
“Meski pun mereka belum sebagai DCT (Daftar Calon Tetap), baru DCS (Daftar Calon Sementara), sekarang mencitrakan dirinya bahwa mereka sebagai salah satu bakal calon. Padahal ruang kampanye belum dimulai dan ruang kampanye baru dimulai 28 November 2023,” paparnya.
Luli mengatakan, penertiban APS yang melanggar aturan akan dilakukan dengan mengacu kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 serta instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat.
“Dan Bawaslu Kabupaten Sumedang telah melayangkan surat pertanggal 4 September 2023 kepada teman-teman partai politik yang ada di Kabupaten Sumedang terkait bagaimana batasan terkait aturan pemasangan APS,” terangnya.
Sementara itu, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dari Satpol PP Yan Mahal Rizal memaparkan, sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dalam pasal 79 dijelaskan bahwa pemasangan APS hanya dapat dilakukan secara internal di partai politik peserta kampanye.