Bansos PKH 2023 Tahap 4 Akan Segera Cair, Ini Kategori Bantuan yang Akan Diterima

Tanggal pencairan bantuan akan disesuaikan dengan wilayah asal masing-masing penerima, sehingga belum ada tanggal pasti untuk pencairan bansos PKH tahap 4 tahun 2023 ini. Namun, yang pasti, bantuan sosial akan tetap dicairkan pada bulan Oktober.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penyaluran bansos PKH tahap 4 akan berlangsung dari bulan September hingga Desember 2023. Para KPM juga dapat memeriksa status penerimaan mereka melalui tautan resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan informasi wilayah KPM, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
  • Isikan nama lengkap sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu klik “Cari Data.”
  • Sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
  • Selain itu, penting juga untuk memahami rincian besarannya. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH 2023 dalam 7 kategori:

  • Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Untuk menjadi penerima bansos PKH 2023, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.

Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Tidak memiliki atau bukan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri yang aktif.

Demikianlah informasi mengenai penyaluran bansos PKH tahap 4 tahun 2023 yang masih akan dilakukan oleh pemerintah. Jangan lupa untuk memastikan bahwa nama Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos. Semoga informasi ini bermanfaat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan