JABAR EKSPRES – Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Suryani, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ditata oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemangku kuasa di Kota Bandung itu berpendapat, jalan tersebut merupakan zona merah untuk berdagang. Hal ini berdasarkan regulasi yang telah ada.
“Kalau lihat regulasi, ini zona merah maknanya penegakan hukum. Jadi tidak ada istilahnya tawar menawar, itu tidak boleh dilakukan. Karena bertentangan dengan aturan,” tutur Ema Sumarna, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, dilansir dari Pemkot Bandung.
Sebanyak 40 PKL di Jalan Suryani ditata. Walaupun begitu, tidak ada perlawanan dari para pedagang saat ditata oleh Pemkot Bandung.
Menurut Ema Sumarna, para pedagang telah dewasa dan sadar diri sehingga mereka tidak melawan saat ditata. Hal ini pun membuat para pedagang mendapatkan apresiasi dari Pemkot Bandung.
BACA JUGA: Tanpa Perlawanan, PKL Jalan Suryani Bandung Ditata
“Kita apresiasi terhadap kesadaran pelaku usaha itu sendiri. Mereka menyadari itu dan disini tidak ada hal yang menimbulkan konflik,” ucap Sekda Kota Bandung itu.
Walaupun ditata, Pemkot Bandung tidak akan ada relokasi bagi para pedagang tersebut sehingga mereka harus mencari lokasi berdagang yang baru. Namun, PKL itu harus memastikan lokasi berdagangnya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Tidak ada relokasi. Mereka sadar untuk mencari tempat yang diperbolehkan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan tidak adanya PKL di Jalan Suryani, Pemkot Bandung kini lebih fokus untuk melakukan perbaikan jalan, trotoar, dan penerangan jalan umum di sana. (*)
BACA JUGA: Pentaan PKL Jalan Suryani, Pemkot Bandung Beri Apresiasi