JABAR EKSPRES – Tidak adanya pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan Suryani, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Ema Sumarna selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengungkapkan apresiasi kepada para PKL di sana. Dengan kesadaran diri yang dimiliki, mereka pun kini tidak lagi berdagang di sana sehingga menghindarkan dari beragam konflik.
Dia pun turut menjelaskan, Jalan Suryani merupakan zona merah untuk berdagang berdasarkan regulasi yang ada.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Kepokmas Kota Bandung Diupayakan Tetap Stabil
“Kalau lihat regulasi, ini zona merah maknanya penegakan hukum. Jadi tidak ada istilahnya tawar menawar, itu tidak boleh dilakukan. Karena bertentangan dengan aturan,” tutur Ema Sumarna, dilansir dari Pemkot Bandung.
Dengan tidak adanya PKL di Jalan Suryani, Pemkot Bandung kini lebih fokus untuk memperbaiki jalan, trotoar, dan penerangan jalan umum di sana.
Untuk perihal relokasi, Ema Sumarna memastikan tidak ada. Jadi, 40 PKL di Jalan Suryani itu bisa mencari tempat lainnya untuk berdagang sesuai dengan aturan.
“Tidak ada relokasi. Mereka sadar untuk mencari tempat yang diperbolehkan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Sekda Bandung Tanggapi Wacana Jalan Sukajadi Kembali Jadi 2 Arah