JJA mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia tidak menyangka nyawa temannya hilang di tangannya. Saat korban dibawa ke rumah sakit dan diketahui meninggal, JJA pun panik hingga akhirnya melarikan diri ke Tangerang.
“Nyesel bukan main nyeselnya demi Allah Rasulullah, karena saya nggak tahu akan jadi kayak gini. Jadi pas dia dibawa ke rumah sakit terus saya datangin. Saya tahunya dari adiknya korban sudah meninggal, habis itu saya panik, saya ketakutan. Ke Tangerang (lari),” akunya.
Dia mengaku tidak ada masalah apapun dengan korban. Dia mengaku khawatir karena anaknya main dengan keponakan korban.
“Nggak ada masalah apa-apa karena si korban lagi sakit. Karena ketakutan anak saya main sama Ican. Karena Ican pernah itu minta izin ngajak anak saya mau main nomplok-nomplok mobil, makanya saya nggak kasih ngikut mobil ngompreng jadi saya takut,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan tersangka dijerat pasal 351 Ayat 3 dan 338 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun.
“Untuk pasal yang kami terapkan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dan pembunuhan 351 Ayat 3 dan 338. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun,” pungkasnya. (Mg10)