Capres Independent Jadi Jawaban untuk Memutus Politik Dinasti dan Kekisruhan Penegakan Konstitusi

KARIERNYA di kepolisian terbilang moncer. Karakter dan sifatnya pemberani. Lantang menyuarakan terhadap penyimpangan. Pernah mendapat perhatian lantaran pernyataannya terkait agenda global saat pandemic COVID-19 waktu dulu.

Namanya: Komjen Dharma Pongrekun Adhimakayasa.

Pria kelahiran Palu, Sulawesi itu terbilang kritis. Vokal menyikapi isu yang tengah beredar. Jika dulu dia menyoroti soal dugaan penyimpangan di masa pandemi, kini perwira tinggi kepolisian itu menyoal UU Omnibuslaw Kesehahatan.

Menurut petinggi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, sarat potensi industrialisasi kesehatan sama sekali tidak berpihak kepada rakyat. Dhamar pun khawatir hal tersebut mengancam sistem kesehatan bangsa.

Terlebih, lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1988 itu menegaskan kendali organisasi asing yang mendikte kemerdekaan atas kedaulatan tubuh manusia sebagai makhluk im-material yang diciptakan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Jendral Bintang Tiga yang tercatat masih aktif dalam POLRI saat ini terlihat lebih sering menjadi pembicara di forum akademisi dan kenegaraan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan edukasi keterbukaan wawasan kebangsaan pada generasi muda.

Wawasan kebangsaan itu jelas Dharma Pongrekun tekankan pada sikap nasionalisme dalam landasan idiil pancasila dan landasan fundamental UUD 1945 sebagai konsitusi dasar dan sumber hukum tertinggi sebagai kiblat dan arah mengelola kehidupan berbangsa bernegara dalam keluhuran adab moralitas agar tidak saling membentur antar kepentingan yang melukai hak kemanusiaan.

Jendral yang mahir di bidang IT dan sandi negara ini sangat menguasai permasalah global di dunia. Pun ancaman globalisme beserta agenda elitnya. Tidak hanya persoalan global yang dia pahami pergerakanya namun Pongrekun sangat menguasai permasalahan nasional bangsa indonesia.

Termasuk jalan kluar melunasi hutang negara dalam waktu yang singkat dengan memaksimalkan potensi bangsa dan geopolitik bangsa, mengembalikan tatanan perUndangan Undangan sesuai Kontitusi Dasar UUD 1945 yang sudah lama kisruh dan berantakan peradilan serta hukum di negara ini karna benturan kepentingan politik yang tidak sesuai dengan konstitusi.

Carut marut kondisi negara saat ini sedang dihadapkan pada Krisis penegakan konstitusi menjelang tahun politik 2024, dimana kewenangan alat penegakan hukum dan konstitusi diduga telah disalah gunakan penguasa demi kepentingan politik dinasti yang merusak nilai demokrasi dan meristokrasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan