JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Akan Segera Cair? Catat Tanggal Serta Kategori Bantuan yang Akan Diterima
Gugatan tersebut menyoroti argumen bahwa batas usia 40 tahun yang diatur dalam undang-undang tersebut diskriminatif dan seharusnya diturunkan menjadi 35 tahun. Namun, MK berpendapat bahwa menetapkan batas usia merupakan pilihan kebijakan yang berada dalam wewenang legislatif.
MK juga menekankan fleksibilitas persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden selama beberapa pemilihan umum. Hal ini, menurut MK, mencegah masalah institusional dan tidak menghambat kinerja lembaga kepresidenan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Ditutup? Ini Tahapan untuk yang Sudah Lolos
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak melanggar hak konstitusional warga negara dan menolak gugatan yang diajukan oleh PSI. Keputusan MK ini menjadi titik akhir dari proses hukum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.