JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umun (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) terkait gedung milik pemerintah yang bisa atau tidak digunakan untuk berkegiatan politik.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan ada beberapa gedung yang menjadi tanggung jawab pemerintah yang bisa digunakan untuk kegiatan politik.
BACA JUGA: Semangat dan Perjuangan Amad, Kakek Penjual Tisu di Kota Sukabumi
“Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) seperti di Sabilulungan,” katanya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024, di Depan Gedung Sate Bandung, (17/10).
Meski ada beberapa gedung yang dapat digunakan untuk kegiatan politik, Bey mengungkapkan bahwa izin penggunaannya harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari APH seperti Pihak Kepolisian.
“Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten. Jadi jangan sekarang boleh, besok enggak boleh (diberikan izin),” ungkapnya
Bahkan dalam waktu dekat, Pemprov Jabar berkoordinasi dengan APH khususnya Pihak Kepolisian terkait pemberian izin gedung milik pemerintah yang dapat digunakan berkegiatan politik.
“Sekarang kami data data dulu di Pemprov Jabar, setelah itu kabupaten dan kota, kami masih data, soalnya banyak (gedung yang menjadi tanggung jawab pemerintah). Mudah-mudahan aturannya minggu depan sudah keluar,” pungkasnya
Untuk diketahui, pelarangan penggunaan gedung milik pemerintah untuk berkegiatan politik sudah diatur dalam aturan KPU Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tentang Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye seperti, di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.