JABAR EKSPRES- Seorang pria berusia 71 tahun di Amerika Serikat telah diadili dengan tuduhan pembunuhan dan tindak kejahatan rasial kepada anak keturunan Palestina.
Ia didakwa melakukan penikaman terhadap seorang anak laki-laki berusia enam tahun yang merupakan keturunan Palestina -Amerika dan melukai ibunya yang berusia 32 tahun.
Tersangka dituduh memilih korban-korban ini berdasarkan keyakinan agama mereka dan sebagai tanggapan terhadap konflik antara Israel dan Hamas.
Menurut pernyataan dari Kantor Sheriff Will County di pinggiran kota Chicago pada hari Minggu, detektif berhasil menentukan bahwa kedua korban dalam serangan yang brutal ini menjadi target tersangka karena mereka beragama Islam dan berhubungan dengan konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung antara Hamas dan Israel.
Penemuan kedua korban dilakukan petugas pada hari Sabtu pagi di sebuah rumah sekitar 65 kilometer barat daya Chicago.
Anak laki-laki keturunan Palestina tersebut, yang dinyatakan meninggal di rumah sakit, mengalami 26 luka tusukan dengan sebilah pisau besar bergaya militer, seperti yang diungkapkan hasil otopsi pada hari Minggu.
Baca juga: Akibat Gempa, Amerika Serikat Akan Bantu Afghanistan Sebesar 12 Juta USD
Baca juga: Badan Pengawas Hak Asasi Manusia Klaim Israel Gunakan Amunisi Fosfor Putih
Ibunya juga mengalami lebih dari selusin luka tusukan di tubuhnya, dan ia sedang dirawat di rumah sakit pada hari Minggu dengan prospek kelangsungan hidupnya.
Identitas tersangka belum diungkapkan oleh pihak berwenang, tetapi ia ditemukan pada hari Sabtu duduk di luar dekat pintu masuk rumah dengan luka di dahinya. Polisi menahan tersangka pada hari Minggu dan saat ini menunggu sidang di pengadilan.
Dia didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama, percobaan pembunuhan tingkat pertama, dua tuduhan kejahatan kebencian, dan penyerangan dengan senjata mematikan.
“Kami sangat berduka dan mendoakan anak dan ibunya,” kata Ahmed Rehab, direktur eksekutif Dewan Hubungan Islam Amerika (CAIR) cabang Chicago dalam sebuah pernyataan di situs web mereka.
Organisasi ini mengidentifikasi korban sebagai Wadea Al-Fayoume, seorang anak laki-laki berusia enam tahun berdarah Palestina-Amerika, dan ibunya Hanaan Shahin.