JABAR EKSPRES – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, hasil Muspimda terkait pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak adalah kepentingan bersama.
“Penataan PKL perlu dievaluasi ulang dan didalami, sehingga meminimalisir permasalahan yang akan muncul,” ucap Cecep Imam Nagarasid.
Walau demikian, penataan PKL di sana masih belum diketahui waktunya. Hal ini masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
BACA JUGA: Relokasi PKL di Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Akui Ada Beban Moral dari Pusat
“Ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, kalo sudah kondusif akan dilakukan penertiban akan dilakukan pembahasan ulang,” jelasnya.
Dalam menangani penertiban para pedagang di kawasan Puncak itu, Pemkab Bogor bersama Polres menurunkan intel, Kasatreskrim, dan kodim. Diharapkan semuanya dapat bergerak dan mengondusifkan keadaan.
“Jadi intinya penundaan itu (penertiban PKL) untuk kebaikan Pemerintah Kabupaten Bogor. Jangan sampai ditunggangi dipasak menjelang pemilu seolah pembongkaran tersebut ditunggangi orang yang punya kepentingan,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Bukan Karena Politik, Pemkab Bogor Klaim Batalnya Relokasi PKL di Puncak Karena Ini!