JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan putusannya terkait gugatan batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Senin (16/10). Putusannya, MK menolak uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 tahun 2017 itu.
Rafih berpendapat bahwa putusan itu dinilai sudah tepat. Menurutnya, MK juga kurang tepat untuk mengambil keputusan terkait polemik batas usia capres dan cawapres itu. “Harusnya digodog di DPR, bukan di MK,” terangnya.
Namun aspek kemampuan, kapasitas, dan kapabilitasnya patut dipertimbangkan. “Negara ini provinsinya banyak dan dengan masyarakat yang majemuk. Saya rasa membutuhkan orang yang betul-betul memiliki kompetensi,” imbuhnya. (son)
