JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan putusannya terkait gugatan batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Senin (16/10). Putusannya, MK menolak uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 tahun 2017 itu.
Sehingga, batas usia minimal capres dan cawapres masih mengacu ketentuan yang lama. Yakni, 40 tahun. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya yang juga disiarkan secara virtual itu.
BACA JUGA: WOW! 2 Pelaku Skandal RSUD Asih Husada Cuma Disanksi Teguran
Berkaitan dengan putusan itu, sejumlah pengamat politik di Bandung turut memberikan respon. Salah satunya Pengamat Politik Universitas Langlangbuana Bandung Rafih Sri Wulandari.
Rafih berpendapat bahwa putusan itu dinilai sudah tepat. Menurutnya, MK juga kurang tepat untuk mengambil keputusan terkait polemik batas usia capres dan cawapres itu. “Harusnya digodog di DPR, bukan di MK,” terangnya.
Artinya jalur yang ditempuh pemohon salah satunya PSI itu kurang tepat. Semestinya polemik soal usia capres dan cawapres itu dibahas di tingkat eksekutif dan legislatif. “Jadi penolakan yang dilakukan MK itu sudah tepat. Karena tidak memiliki kewenangan menerima ataupun menolak,” tuturnya.
BACA JUGA: Lukmansyah Berlabuh ke Demokrat, PKS Sukabumi Akui Sudah Kantongi Pengganti
Rafih menambahkan, terlepas apa pertimbangan yang dilakukan MK, pihaknya menilai batas minimum usia capres dan cawapres itu juga soal kematangan personal. Ia tidak keberatan soal anak muda untuk berkiprah dalam politik termasuk mengambil peran strategis di negeri ini.
Namun aspek kemampuan, kapasitas, dan kapabilitasnya patut dipertimbangkan. “Negara ini provinsinya banyak dan dengan masyarakat yang majemuk. Saya rasa membutuhkan orang yang betul-betul memiliki kompetensi,” imbuhnya. (son)