BACA JUGA: Aroma Korupsi Proyek Skywalk Cihampelas Kota Bandung Tahap II
Meski begitu, untuk masalah ini sepertinya berasal dari adanya laporan masyarakat yang berpartisipasi aktif melaporkan kegiatan pembangunan ilagal tersebut.
Menurutnya, mengenai sanksi yang diberikan atas pelanggaran itu, Rahman tidak memberikan keterangan yang jelas dengan alasan harus dlihat dulu aturannya.
BACA JUGA: Aneh! Minimarket Yomart di Padasuka Kota Bandung Segelnya Dibuka!
Ketika didesak mengenai aturan yang sudah biasa diterapkan dalam masalah ini, Rahman tetap mengelak dengan berbagai alasan. Bahkan, Rahman juga tidak bisa memperlihatkan permohonan izin yag diajukan oleh Yomart itu.
‘’Kita tetap tidak bisa menjawab mengenai aturan sanksi yang sudah pernah diterapkan kepada pelanggar. Pembangunan Yomart itu bisa saja tanpa diberikan sanksi,’’ dalih Rahman.
‘’Intinya begini, orang mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedunng, red) saja kita sudah bersyukur, berarti ada itikad baik lah dari masyarakat,’’ kilah Rahman lagi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Mujahid mengatakan, terkait bangunan Yomart di Jalan Padasuka penyegelan dilakukan oleh Dinas Ciptabintar.
Menurutnya, Satpol PP hanya memberikan pendampingan dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan.
Mujahid juga mengelak ketika diminta memperlhatkan surat rekomendasi tembusan permohonan izin Minimarket Yomart yang diberikan kepada Satpol PP.
Dia malah mempersilahkan untuk melakukan konfirmasi langung ke Dinas Ciptabintar Kota Bandung terkait sudah terbit atau belum surat perijinannya.
‘’Jadi Satpol PP hanya melakukan pendampingan. Dan yang melakukan pembukaan segel juga PPNS dari Ciptabintar karena merupakan kewenangannya,’’ tutup dia. (zar/yan).