JABARESKPRES – Pembangunan Minimarket Yomart di Jalan Padasuka Kota Bandung sampai saat ini masih terus berlanjut. Padahal sebelumnya bangunan tersebut telah disegel oleh Satpol PP dan Dinas Cipta Karya Bina Kosntruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) karena belum memiliki IMB dan Iin Usaha.
Akan tetapi, tidak begitu lama, segel yang sudah terpasang disekeliling gedung sudah dibuka dan aktivitas pembangunan sampai saat ini terus berlanjut.
Menanggapi masalah ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pembuaan segel minimarket Yomart kemungkinan sudah ada rekomendasi bidang terkait yang diberikan oleh Dina Ciptabintar.
BACA JUGA: Ketika Warga Dago Elos Geruduk Jakarta untuk Cari Keadilan
Akan tetapi, Dinas Ciptabintar tidak memilki kewenangan membuka segel bangunan. Sebab dalam penegakan aturan hanya Satpol PP yang melakukannya berdasarkan rekomendasi yag sudah diberikan.
‘’Jadi Dinas Ciptabintar Kota Bandung tak memiliki kewenangan untuk memberikan permohonan izin. Apabila tidak ada rekomendasi,’’ kata Ema kepada Jabareskpres belum lama ini.
Menurut Ema, Dinas Ciptabintar itu sifatnya hanya rekom teknis yang sifatnya rekomendasi, sehingga jika ada bahasa Ciptabimtar mengizinkan, berarti sudah di luar jalur dan bukan kewenangannya.
Berdasarkan informasi dan pengamatan Jabarekspres, minimarket Yomart yang berada di Jalan Padasuka ini sebelumnnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Usaha.
Tidak Bisa Perlihatkan Surat Rekomendasi Pembukaan Segel Yomart
Diberitakan sebeumnnya, Kepala Seksi penertiban pelanggaran, pemanfaatan ruang dan bangunan gedung (P3PRB) Dinas Ciptabitar Rachman DP, SH mengakui, Minimarket Yomart di Jalan Padasuka pada awal pembangunan minimarket pernah disegel. Kemudian segel dibuka setelah pihak Yomart mengajukan permohonan izin.
‘’Jadi mereka mengajukan permohoan buka segel akhirnya kita buka segelnya,’’ ucap Rahman ketika dikonfirmasi Jabarekspres.com di Kantor Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Selasa, (10/10).
Disinggung kenapa bisa lolos pembangunan Minimarket Yomart yang belum punya izin, dia mengakui bahwa pembangunan minimarket tersebut mungkin karena tidak ada pengawasan.
‘’Jadi area pengawasan Kota Bandung kan luas yah, itu bisa jadi luput pengawasannya,’’ kilah Rahman.