Alasan itu, mengakibatkan pengerjaan Skywalk Cihampelas tahap II molor dari target. Padahal, proyek harus selesai selama 120 hari sesuai kontrak kerja.
Akan tetapi, anehnya pekerjaan ini tidak berdampak terhadap perjanjian kerja, dengan tidak diberikan sanksi atau penalti sesuai aturan.
Meski proyek ini mangkrak, sampai detik ini tidak terdengar proyek ini mendapat atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) Padahal sesuai dengan perjanjian kerja dan penggunaan, proyek teras Cihampelas memiliki konsekuensi hukum atas penggunaan anggaran jika tidak sesuai dengan tentuan.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bandung waktu itu menjanjikan, pengerjaan Teras Cihampelas akan dilanjutkan pada 2019. Tapi, tidak selesai juga. Malahan, ketika Pandemi Covid-19 datang melanda, selalu dijadikan alasan anggaran terkena refocusing (Pengalihan).
Kelanjutan Pembangunan Teras Cihampelas, dari tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak kunjung dikerjakan dengan alasan selalu gagal lelang.
Padahal proyek ini tinggal menyisakan pengerjaan sekitar 10 persen dari total proyek yang diprediksi kebutuhkan anggaran sebesar Rp 5 Miliar itu. Kemudian baru pada tahun anggaran 2023 ini, proyek baru diselesaikan.
Peresmian dilakukan pada 19 September 2023 lalu. Saat ini Kawasan teras Cihampelas yang dikerjakan pada tahap II ini sudah banyak diisi oleh para pedagang kaki lima (PKL).
Namun, masalah kembali muncul Ketika para pedagang mengeluhkan bahwa teras Cihampelas II sangat tidaknyaman.
Hal ini berdampak pada kurangnya minat masyarakat atau wisatawan untuk datang ketempat tersebut. (dam/yan).