Jabarekspres.com, BOGOR– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor
seperti tutup mata dengan adanya pencemaran sungai Ciesek, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dugaan limbah yang mencermari sungai Ciesek dari limbah restoran dan perusahan catring itu belum juga ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami atas nama warga di sepanjang Sungai Ciesek mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar pelaku pencemaran dikenai sanksi hukum,” kata Ketua Umum Presidium Masyarakat Bogor Selatan (PMBS), Muhsin kepada media, Senin (9/10).
Muhsin menegaskan bahwa sanksi hukum tersebut perlu diberlakukan lantaran para pengusaha membuang limbah ke Sungai Ciesek ini bukan hanya kali ini.
“Aktivitas pembuangan limbah ini kan sudah berlangsung lama. Baru kali ini ketahuan. Jadi harus ada sanksi tegas. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,”tegasnya.
Menurutnya, pencemaran Ciesek akibat pembuangan limbah cair dari restoran dan perusahaan catering bukan saja merusak ekosistem alam.
“Akan tetapi banyak warga yang masih menggunakan airnya untuk kebutuhan mandi, cuci, wudhu, dan banyak lagi,”tuturnya.
Muhsin menyayangkan kepada DLH Kabupaten Bogor yang sampai hari ini belum juga bertindak menyikapi pencemaran Sungai Ciesek.
“Sidak yang dilakukan oleh Camat, Polsek, dan Koramil, kemudian terbukti Sungai Ciesek tercemar limbah restoran dan catering, termasuk pemasangan police line di bak kontrol Restoran Alam Sunda, itu tidak cukup. Tapi harus ada sanksi hukum yang tegas supaya ada efek jera, “pungkasnya. (SFR)