JABAR EKSPRES – Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengatakan bahwa Kota Depok perlu peraturan tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), karena menurutnya selama ini pedangan dilarang jualan di bahu jalan dan trotoar.
“Permasalahan PKL di Depok belum juga tuntas terealisasi. Jadi perlu peraturan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur dan dan mengarahkan masalah ini,” kata Qurtifa Wijaya, Kamis 5 Oktober 2023.
Dia mengatakan, peraturan yang mengatur PKL di Kota Depok hanya pada Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Di dalamnya, ada pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Depok Amankan 18 Ribu Batang Rokok Ilegal
“Untuk penataan PKL jelas peraturan ini tidak memadai, karena hanya melarang PKL berjualan di tempat tertentu. Tapi, tidak melingkupi upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan, pembinaan dan memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan tenang dan nyaman di tempat-tempat yang nantinya bisa disediakan oleh Pemkot Depok,” ungkapnya.
Jadi, kata Qurtifa Wijaya, keberadaan PKL harus diperhatikan dengan diberi ruang dan kesempatan jangan hanya dilarang dan ditertibkan.
“Diberikan ruang dan kesempatan, ditata dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok, terutama untuk pengembangan usaha kecil atau mikro,” tuturnya.
BACA JUGA: Curi Aliran Listrik, Tambang Kripto di Kota Depok Diamankan
Selama ini yang dilakukan pemerintah lebih banyak kegiatan penertiban dan tipiring yang dalam pelaksanaan setiap tahunnya membutuhkan cukup banyak anggaran APBD. Sementara, permasalahan PKL tidak juga tuntas karena tidak ada penataan dan pembinaan.
“Saya di Komisi B ajukan perda inisiatif isi Perda mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL,” tuturnya.
Qurtifa Wijaya berharap peraturan daerah ini dinilai kompreheship tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Saya berharap dengan adanya Perda nantinya, penataan dan pembinaan PKL di Kota Depok memiliki road map yang jelas,” pungkasnya. (Mg10)